Dinamika Mutasi ASN Level Staf Tingkat Kelurahan Pemerintah Kota Malang, Pemkot Apakah Memang Asal-asalan, Mau Dibawa Kemana Pelayanan Publik Kota Malang ???
Dinamika mutasi ASN level staf Tingkat Kelurahan Pemerintah Kota Malang, Pemkot apakah memang asal-asalan, mau dibawa kemana pelayanan publik kota Malang ???
Bunulrejo, 5 Januari 2020
Andri Wiwanto, ST, MM., IPM
(Anggota DPRD Kota Malang PAW 2014-2019, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Masih segar dalam ingatan saya menjadi anggota DPRD Kota Malang PAW 2014-2019, kebetulan saya duduk di komisi A DPRD Kota Malang yang membidangi Pemerintahan, dan tentunya saya berusaha belajar dengan baik terkait berbagai tantangan Pemerintah Kota Malang dalam manajemen ASN.
Dalam berbagai hearing dengan perangkat daerah mitra komisi A, saya cukup perhatian salah satunya secara khusus dalam hal pengawasan manajemen ASN ditingkat kecamatan dan kelurahan yang dalam hal ini adalah wewenang dibawah Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, tetapi juga tidak melupakan BKD dan Inspektorat yang juga mempunyai keterkaitan.
Saya mengingat betul sejak saya dilantik beberapa hal terkait permasalahan dinamika ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan yang banyak masuk kepada saya dan juga saya turun untuk cek dan mendengar, sehingga dalam hearing dengan ketiga perangkat daerah yaitu Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, BKD dan Inspektorat untuk menanyakan, menggali dan merumuskan solusi beberapa permasalahan tekait kualitas kinerja ASN di Kecamatan dan Kelurahan di kota Malang.
Dinamika yang saya bangun tentu saya tidak asal dalam mengkritisi sesuatu, data dan fakta tentu akan saya crossceck dengan beberapa pihak sebelum saya hearngkan dengan ketiga perangkat daerah tersebut, misalnya beberapa hal pertanyaan saya terkait, bagaimana ketika lurah, seklur ataupun staf kelurahan mempunya aduan terkait kinerja, ataupun hal reposisi dan kekosongan staf yang kurang, dan pertanyaan yang detail lain sesuai data yang saya oleh sebagai bahan hearing.
Beberapa hal teknis sampai saya purna pada 24 Agustus 2019 belum terjawab dan tentu belum terpecahkan, sehingga dapat disimpulkan masih banyak PR penataan manajemen ASN di tingkat kelurahan dan kecamatan di kota Malang. Bila mencoba mempelajari lebih dalam dinamika ASN di tingka kelurahan dan kecamatan di kota Malang itu adalah yang penting pelayanan publik sebagai garda terdepan Pemerintah Kota Malang.
Coba fokus dalam melihat peran pelayanan kelurahan, saya jabarkan sedikit pemahaman, bila menarik bagi anda dapat melihat kelurahan anda masing-masing, sehingga prespekti kita betapa pentingnya kelurahan :
- Musrenbang itu dimulai dari tingka kelurahan
- Program-program fisik dan non fisik hasil musrenbang
- Pelayanan surat-surat, KTP akta kelahiran, dan kependudukan lainya.
- Pelayanan keterangan pertanahan.
(menurut saya ini yang seharunya tidak dilaksanakan, karena menjadi beban lurah dan tidak mudah dinamika ini, sehingga perlu koreksi, kalau Camat dapat menolak menjadi PPATS, seharunya lurah juga tidak dibebeni hal ini).
- Pendataan, program OPD-OPD
- Dan pelayanan lainnya.
beberapa hal diatas adalah hal normatif yang saya kemukakan dan menjadi gambaran betapa pentingnya pelayanan publik di Kota Malang, yang seharusnya diampu oleh ASN yang berkualitas dan bisa memberikan pelayanan prima. Bila anda mau cek bersama saya kira pelayanan hari ini masih jauh yang diharapkan oleh masyarakat.
Nah…mengapa saya membuat tulisan ini, karena pada tanggal 3 Januari 2020 saya dikejutkan oleh sebuah berita terkait mutasi ASN level staf di tingkat kelurahan, yaitu dengan menarik ASN di kelurahan yang telah bergelar S1, sehingga staf kelurahan hanya tinggal 1 orang yang bergelar S1, dan diganti dengan staf dengan strata lulusan SMA.
Bagi saya ini adalah sebuah lonceng tanda bahaya dalam pelayanan publik di kota Malang, dan menurut saya ini menunjukkan tidak adanya dinergi antar OPD, yaitu Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, BKD dan Inspektorat. Kalau dapat dikatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memenggang tupkosi, tetapi dari cerita saya diatas beberapa hal mendasar terkait kelurahan saya kira sangat minim kreativitas dan masih egosektoral OPD Pemerintah Kota Malang.
Mengapa saya menilai ini mutasi yang tidak berskonsep dengan baik dan cenderung kacau, temuan saya dilapangan setelah mendengar kabar terkait mutasi adalah :
- Bendahara lama Kelurahan S1 ditarik ke dinas, digantikan oleh ASN dengan gelar SMA, yang manjadi masalah adalah ASN SMA ini 2 Minggu lagi pensiun.
- 2 orang ASN staf Kelelurahan S1 ditarik ke dinas, diganti 2 orang SMA (1 orang tidak bisa komputer dan 1 orang pramu bhakti tetapi mempunya kondisi kesehatan stroke dan gula, bila dilihat psati tidak bisa kerja).
- 2 orang staf S1 orang ditarik dinas, diganti 2 orang yg tdk bisa komputer.
- Ada juga ditemukan 1 bulan lagi pensiun dr rotasi ini.
- Sebagai contoh disalah satu kelurahan eksisting ASN sampai pertengahan 2019 yang dibutuhkan adalah tambahan tenaga pengelola keuangan. Tetapi yang terjadi adalah ASN eksisting malah dikurangi dan yang ditambahkan pramu bhakti.
- Misalnya lagi disalah satu kelurahan eksisting pengolah keuangan ada 1 orang S1 dan butuh 1 orang tambahan dan juga plus 1 orang pranata komputer. Yang jadi masalah 1 orang S1 ini malah diambil dinas dan diganti pramu bhakti yang tentu tidak sepadan.
Sehingga dapat disimpulkan menurut saya terkait beberapa point temuan saya adalah :
- Dalam peta jabatan itu beberapa ada kondisi pegawai eksisting dan analisis kebutuhan berdasar ABK. Dari prespekti ini adalah dasar mutasi ASN.
- Tetapi mutasi staf ASN Kelurahan ini tidak sesuai dengan peta jabatan yang dibuat oleh BKD sendiri.
- Pertanyaan selanjutnya, apakah kelurahan hanya jadi tempat buangan bagi para ASN yang tidak berkualitas.
- Padahal kelurahan ujung tombak pelayanan masyarakat.
- Rotasi ini menujukkan amburadulnya peta jabatan pelaksana di hampir semua OPD dan kelurahan, kemudian juga ketidakkonsistenan dengan DUK.
Sehingga bukan cuma peta jabatan pelaksana, tetapi peta jabatan secara keseluruhan di Pemkot saya kira perlu dicermati lagi. Misalnya jabatan struktural tertentu itu membutuhkan tidak hanya manajemen secara umum tp juga skill teknis. Nah ini juga menjadi PR tersendiri menurut saya, yang tidak diperhatikan oleh BKD.
Kemudian, ini juga bukan hanya di kelurahan tetapi juga di OPD terjadi kondisi yang tidak ideal. Contoh staf di lab lingkungan justru yang seharusnya lulusan teknik kimia lingkungan tetapi dimutasi ke dinas yang melayani hal berbeda dari kompetensinya. Artinya, sehingga dapat dianalisis bahwa BKD ini tidak mempunyai punya konsep yang jelas terkait penempatan pegawai. Kesimpulannya bagaimana bisa menuju profesionalisme ASN seperti yangg selama ini digembar gemborkan?..heeee
- Pemerintah Kota Malang sudah mencanangkan manajemen talenta, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah kalau cuma geser-geser wilayah jadi buat apa ?
- Kelihatan sekali BKD sangat gagap dalam manajemen SDM ASN Pemerintah Kota Malang.
- Bial dilihat dan dikaitkan dengan visi misi di RPJMD tentang reformasi birokrasi bagaiimana bisa melakukan reformasi birokrasi dengan kondisi peta jabatan amburadul seperti ini.
Masih dalam ingatan segar saya bahwa pak Walikota mengatakan dalam acara Peningkatan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah Kota Malang yang digelar di Hotel Aria Gajayana Malang, pada Jumat 21 desember 2018, Bahwa pelayanan publik kota Malang harus ditingkatkan dan setiap ASN menjadi janji kepada masyarakat.
Visi Misi Walikota Malang Drs. H. Sutiaji yang termaktub dalam RPJMD menarik untuk ditelaah dengan target utk visi misi 2020 ini adalah ekonomi dan infrastruktur, harapan saya sebagai warga kota Malang, Visi Misi Walikota dapat tercapai, tetapi bila hal ini tidak segera dibenahi terkait rotasi yang berdampak kepada pelayana publik, saya pesimis target pak Walikota tidak akan tercapai.
Harapan juga kepada rekan-rekan anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 untuk juga mengawasi dan mendorong solusi terbaik bagi manajamen ASN Kota Malang.
Sebuah catatan kecil pemikiran, semoga menjadi konstribusi kecil untuk kota Malang, dari yang kecil ini…
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mungkin perlu flasback lagi untuk membendung proses yg kesannya memang abu abu goal nya
Tentunya kekuasaan yg berwenang dibatasi oleh kriteria2 yang terukur dan tertulis dan tersepakati semua pihak
Bila tdk ada parameternya,bisa jadi mutasi dilakukan oleh niatan seolah ” kesan pribadi” , sebagai negara yg merubah morality kemajuan bangsa…maka aturan harus jelas…goal nya apa ? ….ayooo kita bisa
Semoga
Salam Satu Jiwa.
Semestinya kajian empirik semacam ini menjadi perhatian pemangku kepentingan demi maksimalnya pelayanan prima oleh ASN. Karena pejabat pengambil keputusan mempunyai posisi strategis utk menciptakanpelayanan prima sesuai stratanya. Dan benar adanya secara hirarki kelurahan adalah representasi pelayan prima utama yg yg langsung berhubungan dg masyarakat. Maka penataan SDM di kelurahan harus betul betul difikirkan dan direncanakan dg sangat profesional. Ingat tupoksi Pemerintah adalah sebagai FASILITATOR dan REGULATOR. So be professional. Seperti harapan dan kajian penulis di atas. Terus berjuang cak Andri demi Malang yg Sejahtera Gemah Ripah Loh Jinawe….